Www.AbidosNews.Com // RES - LANGSA -Halo Shobat keren dari Aceh hingga Papua..! Jangan lupa, datang atau merantau kemari, biar kalian Selamat, tau gak Shobat kemana..! Yaaa' di Kecamatan Rantau Selamat lah..! Kabupaten Aceh Timur, hehe..!
Kenapa Sih, kok di katakan Rantau Selamat..! , apakah pada jaman dahulu yang merantau kewilayah itu semua Selamat dan dikecamatan lain tidak Selamat..!,, gua pun bingung Shobat.. walaah..? Nanti saja itu kita bahas SHOBAT..!
Mendingan hari ini, kita bahas tentang Sosialisasi Karhutla Shobat . ! (Kebakaran Hutan dan Lahan), seperti yang kita lihat pada hari ini, sabtu (15 April 2026) Atas perintah dari Kapolsek Rantau Selamat, AKP, A. Haris Nur, S.h., seluruh Personil Bhabinkamtibmas sedang gencar-gencarnya melakukan Sosialisasi di Area Perkebunan milik masyarakat di setiap Desa masing - masing Bhabinkamtibmas.
Untuk kita ketahui Shobat Keren..!, Kegiatan Sosialisasi yang Bhabinkamtibmas laksanakan itu dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, salah satunya Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Naah..! Keren gak Shobat..?
"yaa Keren laah, tidak kayak keranjang Duren..!" hehe..
Lanjut...!, Naaah, seperti yang kita saksikan SHOBAT..! Sosialisasi yang mereka gencarkan saat ini, lebih difokuskan di area perkebunan masyarakat yang dinilai rawan terjadinya Karhutla.
Seperti yang dilakukan oleh Personil Polri Bhabinkamtias Aiptu Dedi Syahputra dan AIPDA Efriadi Saputra yang berada di lokasi lahan kebun / hutan Desa Bayeun dan juga Desa Sineubok Dalam, dengan didampingi aparat Desa dan masyarakat setempat, Sosialisasi ini dilakukan secara humanis sekaligus edukatif untuk menyentuh kesadaran warga.
Dalam sosialisasi nya , Aiptu Dedi dan AIPDA Efriadi menyampaikan larangan tegas dari Kapolda Aceh, terkait praktik membakar hutan dan lahan.
"Mereka menjelaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membawa dampak kesehatan serius bagi masyarakat sekitar akibat kabut asap.
"Setiap warga dilarang keras membakar lahan dalam bentuk apa pun. Ini sudah aturan yang jelas," jelas Aiptu Dedi di hadapan petani setempat.
Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan hukum positif di Indonesia, pelaku Karhutla dapat diproses secara hukum dan diancam hukuman penjara serta denda yang besar.
Himbauan ini disampaikan agar masyarakat berpikir ulang sebelum menggunakan metode bakar yang sangat merugikan banyak pihak.
Kapolsek Rantau Selamat, Polres Langsa, AKP, A. Haris Nur, S.h., melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Dedi Syahputra," menegaskan bahwa, Polsek Rantau Selamat akan terus gencarkan Sosialisasi/ patroli preventif. "Kami akan terus mengingatkan masyarakat.
"Membakar lahan adalah perbuatan melawan hukum, merusak lingkungan, dan membahayakan kesehatan bersama.
Kami selaku Bhabinkamtibmas yang mewakili bapak Kapolsek, minta kepada seluruh warga, jika melihat titik api, segera laporkan ke Polisi Bhabinkamtias atau ke Polsek terdekat, Perangkat Desa, agar segera dipadamkan sebelum meluas," tegas, Aiptu Dedi.
Masih Disela Kegiatan itu, seorang Nenek yang berusia (70) Tahun, An.ASIAH, menjelaskan Pengalamannya yang Lalu, ketika ia masih muda dulu, ia bercerita," bahwa ada Satu orang tetangganya di Kampung ketika sedang membersihkan lahan kebun Rambutan milik Nenek Asiah, kemudian dibakar dan menyalar kekebun warga yang lainnya , akibat kejadian itu, tetangganya ditangkap polisi dan kenak denda Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah). Dan masuk TV Trant7," jelas Nek Asiah.
(CUKUP SEKIAN DULU YA SHOBAT KEREN..!, BESOK KITA SAMBUNG LAGI, SEHINGGA INFO INI KITA SAJIKAN KE MEJA MEDIA,)
(Dari Aceh Timur, Langsa, AbidosNewa.Com, melaporkan)
![]() |
| Himbauan "Stop Karhutla" Kapolres Langsa, Polda Aceh. |
![]() |
| "POLDA ACEH MEUTUAH" |



