Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa Mengamankan Aksi Penolakan pembuatan Parit


WWW.ABIDOSNEWS.COM // LANGSA- ATIM-
 Personil Polsek Rantau Selamat Polres Langsa mengawal Aksi Penolakan warga terkait pembuatan Parit Gajah oleh PT. CGU (Citra Ganda Utama) yang berlokasi di Gampong Alue Kaul Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh Timur.

Dalam aksi tersebut, sekitar pukul 10.00 Wib, yang bertempat di Kantor PT.CGU (Citra Ganda Utama) yang berada di Dusun Awai Gampong Alue Kaul, sejumlah kurang lebih 300 (Tiga Ratus) orang warga yang merupakan penggarap Lahan menolak kegiatan pembuatan parit gajah itu. Senin (06 April 2026).


Meski demikian, kesiapsiagaan personel Polsek Rantau Selamat Polres Langsa , tentunya "AIPDA DIAN PERMANA yang berBadan Kekar Sikulit Bundar" yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis berhasil meredam situasi. Polisi mampu mengendalikan emosi warga sehingga potensi kericuhan tidak berkembang menjadi bentrokan. Secara umum, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga kondusif, dan aksi tetap dapat dikendalikan dengan baik.

Melalui Bhabinkamtibmas Aipda Dian Permana mengambil langkah sigap dengan cara berkoordinasi langsung dengan pihak PT. CGU sehingga mengambil keputusan untuk menunjuk perwakilan dari setiap Desa, untuk memasuki ruangan Kantor PT CGU, masing- masing sebanyak tiga orang untuk menyampaikan pendapat dan keluhan mereka.

Diantaranya, dari Gampong Alue Kaul diwakili oleh Ramidin yang merupakan seorang  Geucik Gampong bersama Sekdes Budiman. Kemudian perwakilan dari Desa Jaya Kecamatan Rantau Peureulak dan Gampong Alue Canang juga dua orang.


Diruangan itu, dalam sambutannya, Humas  PT.CGU, Husaini, SE, M.H., menyampaikan bahwa,  terkait permasalaahan HGU, PT. CGU, sudah 06 (Enam) bulan berlalu dari team pansus bahwa belum ada hasil, sehingga perusahaan melakukan pengukuran berdasarkan HGU yang dibayarkan pajaknya, kegiatan yang dilaksanakkan oleh PT bukan berniat mengganggu masyarakat.

Setelah adanya titik batas HGU pihak perusahaan akan musyawarah kembali dengan masyarakat.," jelasnya

Kemudian, Gechik Gampong Alue Kaul, Ramidin(36),  yang mewakili Warganya menyampaikan bahwa," kehadiran kami hari ini dikarenakan adanya alat berat yang masuk kedalam laham milik warga, selanjudnya PT tidak boleh beroprasi sebelum adanya keputusan dari pemerintah

"Pansus sempat menyampaikan padanya bahwa PT CGU tidak boleh beroprasi diluar lahan produktif atau area kebun produksi PT.CGU dan Kami pada hakekatnya bukan anti terhadap kehadiran prusahaan," jelas Ramidin.


Menanggapi Hal itu, Manager Yusuf Habibi menyampaikan bahwa," pada saat pansus datang belum adanya keterangan yang jelas dimana batas kebun dan desa, sehingga berdasarkan koordinat dari BPN, Perusahaan meninjau tapal batas HGU hingga masyarakat merasa terganggu, atas ketidak nyamanan pihaknya memintak maaf,

"Ianya juga menyampaikan bahwa, Perusahaan siap akan mengganti rugi atas penentuan tapal batas yang sudah mereka lakukan,

Lanjudnya, untuk pelaksanaan oprasional, kami akan menyampaikan kepada pimpinan hingga nantinya akan kita bentuk forum penyelesaian nya.

"Dalam Musyawarah Mediasi ini, ianya berharap, dengan adanya pertemuan ini dapat mempercepat permasalahan yang terjadi,

"kami dari pihak perusahaan akan melakukan ganti rugi atas pelaksanaan tapal batas yang kami lakukan pada tanggal 5 April 2026, dan kedepannya pihaknya tidak akan melakukan penggalian batas sebelum ada petunjuk dari pemerintah," Jelasnya.

Setelah usai melakukan kesepakatan dan ditandatangani, warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib. 

Kegiatan tersebut di berakhir pukul 13.00 Wib, dalam keadaan aman dan baik.

SEHINGGA INFO INI KITA TERBANGKAN KE UDARA..!

Penulis : Abidos



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama